PERISTIWA G30S 1965


Prolog

Peristiwa masa lalu dan terutama tentang apa sesungguhnya masa lalu itu, maka hampir semua orang setuju untuk menyebut sejarah. Dalam sejarah ada susunan fakta, urutan kejadian satu sesudah yang lain. Sejarah yang diambil dalam arti sebenarnya tidak lebih dari usaha mencari legitimasi. Dimana masa lampau bukan pendamping tetapi taklukan. Monologia terjadi bila mana kepentingan menjadi segala-galanya, berdasarkan kepentingan peranan yang dulu pernah dimainkan atau dilebih-lebihkannya. Dalam sejarah sudah pasti terdapat pergeseran-pergeseran, pergeseran ini bukan saja menunjukkan sejarah, yaitu memutarbalikkan proses dan membuatnya menjadi hanya satu arah sedemikian rupa menjadi monologia. Namun bilamana hal ini terlalu jauh berlangsung atau bilamana kepentingan legitimasi berada diatas segala-galanya sehingga dialog dengan sejarah terputus, maka sekali lagi sejarah mengalami penyempitan cakrawala. Fakta menjadi identik dengan keberhasilan dan setiap keberhasilan menjadi legitimasi baru. Untuk mengungkap kebenaran sejarah tidaklah mudah karena akan menyangkut berbagai kepentingan terutama terhadap rezim yang sedang berkuasa, dan pada kenyataanya sejarah masa kini adalah sejarah berdasarkan versi penguasa saat ini dan itu semua diluar kaidah benar atau salah, benar saat ini belum tentu benar pada waktu mendatang.

Sejarah buruk bangsa ini selalu menyisakan berbagai kasus hukum dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia di tengah jalan. Kasus itu seperti sengaja dijadikan “etalase”, yang tidak hanya menjadi beban bagi masa depan, tetapi juga sebuah stigma bagi mereka, mantan pemimpin bangsa yang dianggap bertanggung jawab. Kini deretan kasus yang tak terselesaikan itu bakal semakin panjang. Tercatat saat ini kasus-kasus seperti pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) sesaat setelah gerakan 30 September/Partai Komunis Indonesia (PKI) tahun 1965, kasus Tanjung Priok, Talangsari, Penyerbuan Sekretariat Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Pro Megawati Soekanoputri pada 27 Juli 1996 belum tuntas. Juga kasus penculikan aktivis dan mahasiswa, penghilangan paksa, pelanggaran HAM kerusuhan Mei 1998, hingga kasus pembunuhan aktivis HAM Munir. Tetapi di samping itu semua masih tersisa pula sekian banyak misteri dan kontroversi sejarah yang di antaranya menyangkut Proklamator Soekarno.


G30S/1965, Supersemar dan Soekarno

Peristiwa G30S/1965 mungkin hanya secercah riak di lautan sejarah dunia dari masa ke masa. Tetapi bagi bangsa Indonesia, peristiwa ini menjadi pembatas antara rezim lama dengan rezim baru. Menandai perubahan besar dan drastis dalam bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya, dan yang perlu dicatat pula bahwa perubahan itu terjadi sekaligus. Dari waktu ke waktu dalam perjalanan sejarah bangsa ini memang telah berlangsung perubahan, namun setelah Indonesia merdeka, revolusi total secara serempak itu hanya terjadi pada tahun 1965. Dengan seketika, pada bidang politik luar negeri, Indonesia yang menjadi ujung tombak gerakan Non-Blok berubah jadi anak manis Blok Barat. Ekonomi berdikari berubah jadi ekonomi pasar dan mengandalkan modal asing serta pinjaman luar negeri. Masyarakat yang dulu terbagi dalam kubu-kubu ideologis tiba-tiba menjadi anti politik dan berebut mencicipi kue pembangunan. Kedudukan militer dalam kancah politik nasional disahkan dan dilanggengkan. Sastra dan seni yang bersifat heroik dan merakyat berganti dengan budaya pop yang cengeng (Asvi, 2004).

Pasca peristiwa G-30S tersebut, Presiden Soekarno dihadapkan pada situasi dan kondisi yang teramat sulit. Sejak itu, bayang-bayang tuntutan terhadap mundurnya Presiden Soekarno telah dimulai, terutama dimotori oleh KAMI (Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia), KAPPI (Kesatuan Aksi Pemuda Pelajar Indonesia), KAPI (Kesatuan Aksi Pelajar Indonesia), KABI (Kesatuan Aksi Buruh Indonesia), KASI (Kesatuan Aksi Sarjana Indonesia, KAWI (Kesatuan Aksi Wanta Indonesia, KAGI (Kesatuan Aksi Guru Indonesia). Presiden Soekarno dipaksa untuk mewujudkan tiga tuntutan tentang pembubaran PKI, membersihkan kabinet dari unsur PKI, dan menurunkan harga. Ketiga tuntutan ini kemudian lebih dikenal dengan TRITURA (Tiga Tuntutan rakyat).


Atas tekanan dan desakan tersebut Presiden mengabulkan tuntutan untuk melakukan pembersihan Kabinet Dwikora yang kemudian dinamakan Kabinet Dwikora yang Disempurnakan dengan jumlah yang cukup gemuk yakni beranggotakan 100 Menteri. Rupanya langkah tersebut belum dapat menjernihkan suasana politik bangsa pada saat itu, sehingga pada tanggal 11 Maret 1966 Mayjen Basuki Rachmat, Brigjen M Yusuf, Brigjen Amir Mahmud menghadap Menteri Panglima Angkatan Darat Letjen Soeharto untuk menyampaikan laporan jalannya sidang kabinet, yang selanjutnya ketiga jenderal ini menghadap Presiden Soekarno di Istana Bogor, dari Bogor ketiga Jenderal ini membawa Surat Perintah Presiden Soekarno yang ditujukan kepada Letjen Soeharto yang kemudian lebih dikenal dengan Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar). (Arif,2007)


Supersemar inilah yang kemudian hingga saat ini menuai polemik yang berkepanjangan. Begitu pentingnya Supersemar sehingga dokumen “sakti” tersebut dapat menentukan sebuah arah perubahan yang sangat fundamental dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia. Sebagian saksi sejarah beranggapan bahwa Supersemar ibarat “batu sandungan” bagi pemerintahan Presiden Soekarno, karena dengan Supersemar itulah yang menjadi asal muasal runtuhnya rezim Orde Lama. Bahkan dengan lebih ekstrim lagi sebagian kalangan menyebutnya ”Kudeta Politik”. Selanjutnya pertanyaan mendasar yang timbul adalah apakah dengan dikeluarkannya Supersemar telah terjadi proses peralihan kekuasaan secara konstitusional? Atau dengan kata lain apakah peralihan kekuasaan yang terjadi telah sesuai dengan UUD 1945?


Peralihan kekuasaan memang merupakan persoalan politik, tetapi proses peralihan tersebut harus didasarkan pada hukum secara konstitusional. Dengan situasi dan kondisi perpolitikan pada saat itu, dan kemudian diterbitkanlah Supersemar lebih bermakna perwakilan/mandat dari Presiden Soekarno kepada Letjen Soeharto telah terjadi inkongruensi antara kebutuhan untuk bertindak. Tingkat revolusi serta keadaan politik nasional merupakan kendala yang membatasi kemampuan presiden untuk bertindak sesuai kebutuhan untuk menciptakan ketenangan dan kestabilan pemerintahan dan jalannya revolusi. Dengan demikian dikeluarkannya Supersemar tidak berarti telah terjadi “peralihan kekuasaan” kepada Letjen Soeharto sebab Presiden Soekarno belum melepaskan tanggung jawab selaku pemegang kekuasaan pemerintahan yang sah berdasarkan UUD 1945. Oleh karena itu, peristiwa tersebut dapat dikualifikasikan sebagai pelimpahan kuasa (mandaatsverlening) sebagian kekuasaan pemerintahan (Arif, 2007)


Tetapi apa yang selanjutnya terjadi? Pada Sidang Umum MPRS ke-IV tahun 1966 menghasilkan beberapa ketetapan yang dapat dianggap prinsipil dan fundamental, yang kiranya perlu untuk dikaji dasar konstitusionalnya. Misalnya ketatapan MPRS No. IX/MPRS/1966 tentang Supersemar, dengan ketetapan ini Supersemar ditingkatkan dari Surat Perintah Presiden/Pangti ABRI/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris MPRS menjadi ketetapan MPRS. Ketetapan MPRS No. IX/MPRS/1966 ini pada kenyataannya merupakan suatu tindakan “merebut” Supersemar dari tangan Presiden Soekarno sebagai Pemberi Supersemar, lalu menjadikan MPRS sebagai Pemberi Supersemar.


Dengan ketetapan tersebut Presiden Soekarno seakan-akan tidak boleh lagi mengendalikan pelaksanaan Supersemar, karena sudah menjadi ketetapan MPRS. Kedudukan Letjen Soharto sekarang sudah menjadi pengemban Tap MPRS No. X/MPRS/1966, dan sekilas menjadi Mandataris MPRS, karena dalam ketetapan MPRS No. X tersebut MPRS mempercayakan dan memberikan pertanggung jawaban atas pelaksanaan ketetapan MPRS tersebut kepada Letjen Soeharto. Namun sebagai catatan bahwa meskipun Supersemar sudah ditingkatkan dari Surat Perintah Presiden/Pangti ABRI/Mandataris MPRS menjadi Ketetapan MPRS akan tetapi kewajiban Letjen Soeharto, Menteri Panglima AD (Pengemban Supersemar) untuk melaporkan kepada Presiden Soekarno (Pemberi Supersemar) masih harus dilakukan baik selaku Menteri AD kepada Presidennya maupun selaku Letnan Jenderal kepada panglima tertinggi.


Padahal secara yuridis presiden Soekarno waktu itu juga telah mengambil kebijakan dengan tidak mengubah Keputusan Presiden Nomor 1/3/Soeharto/1966 tentang pembubaran PKI yang ditandatangani oleh Letnan Jenderal Soeharto selaku pemegang Surat Perintah 11 Maret 1966 (baca “Peralihan Kekuasaan: Kajian Teoritis Dan Yuridis Terhadap Pidato Nawaksara”, karya Suwoto Mulyosudarmo, Gramedia, Jakarta, 1997).

Titik klimaks dari pergulatan politik yang mengarah kudeta tersebut adalah dengan dikeluarkannya ketetapan MPRS No. XXXIII/MPRS/167 dalam Sidang Istimewa MPRS tahun 1967 yang mencabut kekuasaan pemerintahan negara dari Presiden Soekarno dengan alasan tidak dapat memenuhi pertanggung jawaban konstitusional sebagaimana layaknya kewajiban seorang mandataris, dan dinyatakan tidak dapat menjalankan haluan negara dan Putusan MPRS yang kemudian dalam Diktum pasal 4 disebutkan “Mengangkat Jenderal Soeharto, pengemban Tap MPRS No. IX/MPRS/1966 tentang Supersemar sebagai Pejabat Presiden”.

Tap MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 merupakan kunci dari proses peralihan kekuasaan dari Presiden Soekarno ke Presiden Soeharto. Ketetapan tersebut tidak dapat dipisahkan sama sekali dari Supersemar. Supersemar adalah muara dari proses peralihan kekuasaan tersebut, karena telah mengukuhkan Jenderal Soeharto selaku Pengemban Supersemar menjadi Pejabat Presiden. Terlepas dari kontroversi seputar Supersemar namun sejarah bangsa telah mencatat bahwa dokumen “sakti” bernama Supersemar telah dijadikan landasan konstitusional sebuah peralihan dua era/fase pemerintahan yang berbeda.


Tap XXXIII/MPRS/1967 sebagai Kejatuhan Soekarno dan Orde Lama

TAP XXXIII/MPRS/1967 adalah sebuah ketetapan MPRS tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan dari Presiden Soekarno. Tap XXXIII/MPRS/1967 tentang pencabutan kekuasaan pemerintahan negara dari Presiden Soekarno dilatarbelakangi peristiwa terbunuhnya tujuh Jenderal TNI pada 30 September 1965 sehingga dari peristiwa tersebut Presiden Soekarno menjadi pesakitan serta dinistakan pada masa kepemimpinannya, dengan adanya Tap tersebut merupakan akhir dari kepemimpinan beliau dan berakhir pula Orde Lama. Tap XXXIII/MPRS/1967 adalah Ketetapan MPRS yang menandai pergantian kepemimpinan nasional, dari Bung Karno ke Pak Harto, melalui sebuah SI MPRS. Inilah pengalaman kita pertama kali terjadi pergantian kepemimpinan nasional dan itu pun terjadi dalam suatu SI MPR(S). (Sulastomo, Jawa Pos, 2004)


Pasal 1 Tap MPRS itu menyatakan, Presiden Soekarno telah tidak dapat memenuhi pertanggungan jawab konstitusional sebagaimana layaknya seorang Mandataris terhadap Majelis Permusyawaratan Rakyat (Sementara) sebagai yang memberi mandat, yang diatur dalam UUD 1945. Pasal 3 Tap XXXIII/MPRS/1967 menyatakan, “Melarang Presiden Soekarno melakukan kegiatan politik sampai dengan pemilihan umum” dan sejak berlakunya ketetapan ini menarik kembali mandat Majelis Permusyawaratan Rakyat dari Presiden Soekarno serta segala Kekuasaan Pemerintahan Negara yang diatur dalam UUD 1945. Tap ini lalu menetapkan pemegang Tap IX/MPRS/1966, Jenderal Soeharto, sebagai pejabat Presiden (pasal 4). Selanjutnya, pada pasal 6 dikatakan, penyelesaian persoalan hukum selanjutnya yang menyangkut Dr Ir Soekarno, dilakukan menurut ketentuan-ketentuan hukum dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan, dan menyerahkan pelaksanaannya kepada pejabat Presiden.


Kemudian, dalam Sidang MPRS Juni 1966 ini ada beberapa keputusan amat penting. Pertama Tap IX/MPRS/1966 mengukuhkan SP 11 Maret 1966. Dengan Ketetapan ini, materi SP 11 Maret 1966 dijadikan Ketetapan MPRS, sehingga (seandainya) Bung Karno tidak mungkin lagi mencabut SP 11 Maret 1966. Letjen Soeharto memperoleh mandat untuk melaksanakan Tap IX/MPRS/1966. Kedua, Tap XIII/MPRS/1966 tentang Pembentukan Kabinet Ampera. Dalam ketetapan ini disebutkan, Presiden menugaskan Letnan Jenderal Soeharto sebagai pengemban Tap IX/ MPRS/1966 untuk segera membentuk Kabinet Ampera (pasal 2). Selanjutnya dikatakan, dalam menyusun kabinet, Letjen Soeharto wajib berkonsultasi dengan pimpinan DPR dan MPRS (pasal 5), dan melapor kepada presiden (pasal 6).


Ketiga, Tap XVIII/MPRS/ 1966 tentang peninjauan kembali Tap III/MPRS/1963, tentang pengangkatan Presiden Soekarno sebagai Presiden Seumur Hidup. Keempat, Tap XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI dan Larangan Penyebaran Ajaran Komunisme/ Marxisme/Leninisme. Dari Sidang MPR Juni 1966 itu, meski kedudukan Presiden Soekarno sudah melemah, tetapi dia tetap Presiden RI. Letjen Soeharto yang ditugasi menyusun Kabinet Ampera, lalu memimpin sebuah kabinet dengan Letjen Soeharto sebagai Ketua Presidium Kabinet dan Sri Sultan Hamengkubuwono IX dan Adam Malik sebagai anggota presidium (Sulastomo, Jawa Pos, 2004).

Tap MPRS No XXXIII/1967 tersebut juga menyebutkan bahwa “ada petundjuk-petundjuk, jang presiden Soekarno telah melakukan kebidjakan jang setjara tidak langsung menguntungkan G30S/pki”.[3] di dalam Buku Soerojo[4], keterangan di atas ditambah dengan “Dan melindungi tokoh2 G30S PKI”. Padahal dalam alinea sebelumnya disebutkan bahwa G3S PKI itu “pemberontakan kontra revolusi”. Jadi Soekarno selaku presiden yang sah ketika itu telah mengambil kebijakan yang menguntungkan kaum pemberontak yang ingin merebut kekuasaan darinya.


Pada Januari 1967, Presiden Soekarno menyampaikan Pelengkap Nawaksara, disampaikan pada sidang MPRS 22 Juni 1966 kepada DPR. Setelah DPR mempelajari pelengkap Nawaksara itu, ternyata DPR masih belum puas. Karena itu, melalui Resolusi Djamaludin Malik dkk (NU), DPR meminta MPRS untuk melaksanakan Sidang Istimewa. Dalam sidang Istimewa Maret 1967, keluar Tap XXXIII/ MPRS/1967 sebagaimana di kemukakan di atas. Masalah utama, karena Bung Karno tetap dianggap tidak bersedia membubarkan PKI. Hal ini tampak jelas dalam konsiderans TAP itu. Dalam pandangan Bung Karno, G30S/PKI disebabkan tiga faktor yang saling terkait, yaitu keblinger-nya pimpinan PKI, intervensi subversi Nekolim, dan memang ada hal-hal yang tidak benar. Langkah dari Soekarno tersebut sudah tidak bisa diterima oleh kalangan DPR lagi, dengan demikian masa Soekarno waktu itu memang sudah betul-betul berakhir.


Implikasi dari MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967

Menurut ketetapan (Tap) MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang pencabutan kekuasaan pemerintahan negara dari Presiden Soekarno, khususnya Bab II Pasal 6, ditetapkan penyelesaian persoalan hukum selanjutnya yang menyangkut Soekarno, dilakukan menurut ketentuan-ketentuan hukum dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan, dan menyerahkan pelaksanaannya kepada pejabat presiden. Tap MPRS ini jelas mengandung sangkaan atau tuduhan, yang harus dibuktikan secara hukum (praduga tak bersalah). Namun, sebagaimana kita tahu, hingga saat ini tidak ada proses hukum yang dilakukan terhadap Soekarno. Semasa hidupnya, Soekarno tidak pernah sekalipun dituntut ke muka pengadilan karena tuduhan bahwa dia terlibat dalam peristiwa G30S. Soekarno hanya diminta pertanggungjawaban di depan MPRS sebagai seorang presiden (dengan pidato Nawaksara yang ditolak oleh MPRS), dan bukan sebagai seorang yang dicurigai berada di balik sebuah usaha makar.


Dengan tak adanya proses hukum terhadap Soekarno, pemerintah juga dinilai belum dapat membuktikan secara hukum tuduhannya itu sebagaimana dituangkan dalam ketetapan MPRS. Kepastian hukum bagi Soekarno, juga bagi pemerintah dan masyarakat, tentu tidak terpenuhi tentang terlibat atau tidaknya Soekarno. Ia seperti sengaja “dihukum” dengan “cara lain” dalam kenestapaan, tanpa teman dan keluarga, juga tanpa pengobatan yang maksimal. Soekarno wafat “meninggalkan” Tap MPR yang hingga kini masih menuduhnya, dan belum dicabut.


Banyak stigma yang melekat pada diri Soekarno karena banyak yang mencurigai beliau sebagai seorang yang, langsung atau tidak langsung, bertanggung jawab terhadap peristiwa G30S itu. Bahkan banyak analis-analis dari dalam dan luar negeri yang menuliskan tentang hal itu. Tapi apakah kita tahu bahwa Soekarno memang benar-benar bersalah atas peristiwa itu? Tidak pernah tahu, karena, sekali lagi, Soekarno tidak pernah dimajukan ke depan pengadilan dan kebenaran secara hukum tidak terungkap. Kita tidak pernah memberikan kesempatan kepada Soekarno untuk membela dirinya dimuka pengadilan.


Akhirnya Soekarno meninggal mengenaskan di Rumah Sakit TNI Angkatan Darat setelah menderita dalam kesendirian di Wisma Yaso dan Istana Bogor. Soekarno tak akan diproses secara hukum, Soekarno dibiarkan sakit hingga ajalnya dengan membawa “tuduhan”, tanpa pembuktian. Sebagai seorang yang dituduh, ia tidak diberi hak untuk membela diri dan membuktikan dirinya tidak bersalah. Soekarno dihukum oleh “opini” dan “stigma negatif” yang melekat pada dirinya : ”dia bersalah”. Sementara kebenaran hukum dan pembelaan dirinya tidak pernah terungkap. Memang, mengingat hingga hari ini tidak pernah ada proses pengadilan terhadap Soekarno. Sebagai proklamator bangsa, ia mendapat stigma terkait G 30 S/PKI. Stigma itu hingga kini belum pupus meski banyak kajian yang menyebutkan Soekarno tak tersangkut aksi itu.


Epilog

Karena tak ada proses peradilan sampai ia meninggal, Soekarno tak memperoleh amnesti maupun abolisi. Keluarga Soekarno pun menginginkan pencabutan Ketetapan MPRS No XXXIII/1967, tetapi gagal meraihnya dalam Sidang MPR 2003 (M. Fajrul Falaakh, Kompas, 2005). Tetapi perdebatan mengenai pencabutan Ketetapan MPRS tersebut sampai sekarang juga masih terjadi, Ketetapan MPRS dimaksud adalah Tap MPRS IX/1966 tentang Surat Perintah Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris MPRS RI; Tap MPRS XXXIII/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Soekarno; dan Tap MPRS XLIII/1968 tentang Penjelasan Ketetapan MPRS IX/1966.

Menurut sebagian pakar mengatakan bahwa seluruh Tap MPR/MPRS memang tidak layak dipertahankan, karena, dalam UUD 1945 yang telah diamandemen, Tap MPR/MPRS bukan lagi sebagai landasan hukum (Warman, 2003). Tap MPRS soal Soekarno itu sendiri dibuat oleh lembaga yang bersifat sementara, yang anggotanya tidak dipilih oleh rakyat. MPR juga seharusnya dapat menghapus Tap MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 untuk alasan kemanusiaan, dikarenakan, Tap MPRS tersebut berdampak besar terhadap orang yang terlibat maupun diduga terlibat PKI, termasuk memberi stigma dan diskriminasi. Tap tersebut menurunkan keputusan Menteri Dalam Negeri bahwa semua orang yang terlibat, atau keluarganya, tidak boleh menduduki jabatan strategis, termasuk guru dan PNS.

Referensi

Arif Moh Husein, Kontroversi Supersemar. Artikel Fajar Online. 10 Maret 2007

Fajrul M.Falaakh, Soeharto dan Soekarno dalam Tap MPRS, Artikel KOMPAS: Selasa, 13 Desember 2005

Mulyosudarmo. Suwoto. Peralihan Kekuasaan: Kajian Teoritis Dan Yuridis Terhadap Pidato Nawaksara, Gramedia, Jakarta, 1997.

Sulastomo. Tap XXXIII/MPRS/1967, artikel Berita Jawa Pos, 1 dan 2 Oktober 2004

Warman, Asvi Adam. Perlu Dicabut, Tap MPRS yang Cemarkan Proklamator. Artikel Harian, Kompas 2 Agustus 2003

Penulis: ISTIONO, S.Sos

Perihal nyalaterang
blog keilmuwan murni dengan pemikiran murni dan hati yang murni

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.